Padang -, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil mengamankan delapan pria yang diduga kuat terlibat dalam penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kasiak Putiah. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
"Benar, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Talamau," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Minggu (18/1).
Tim Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah excavator sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Delapan pelaku berhasil diamankan, yakni PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Menurut Kapolres, dua di antara mereka berperan sebagai operator alat berat, satu sebagai helper, satu pengawas lapangan, dan empat lainnya sebagai pekerja kasar.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit excavator, dua alat dulang emas dari kayu, tiga lembar karpet plastik, satu timbangan digital, serta pasir yang diduga mengandung emas.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. "Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, Polres Pasaman Barat akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.






