Pangkalan – Unit Reskrim Polsek Pangkalan resmi menahan dua pria berinisial DA (44) dan BH (46) atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN IV Gunuang Malintang, Kabupaten Lima Puluh Kota. Keduanya diringkus petugas keamanan perusahaan saat beraksi pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika pelaku kedapatan mencuri buah sawit sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, keduanya kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melancarkan aksinya pada dini hari," ujar AKP Hendra dalam keterangan resminya.
Setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan DA dan BH sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di Rutan Polsek Pangkalan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat maupun korporasi.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana. Setiap tindakan kriminal akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi hukum dan aktif menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.





