Padang – Ratusan buruh pelabuhan di Teluk Bayur, Sumatera Barat, terancam kehilangan pekerjaan mulai 2 September 2025.
Ancaman ini muncul setelah Koperasi Jasa Maritim (Kopermar) akan menghentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Keputusan ini berpotensi berdampak pada sekitar 1.000 orang, termasuk keluarga para buruh.
Pemberhentian Kopermar didasarkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan surat pencabutan rekomendasi oleh sejumlah dinas serta KSOP Teluk Bayur.
Sebelumnya, Pelabuhan Teluk Bayur memiliki dua pengelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM), yaitu Koperbam dan Kopermar.
Kepala KSOP Teluk Bayur menyatakan Koperbam dapat melanjutkan kegiatan seperti biasa. Sementara Kopermar harus menyelesaikan aktivitasnya paling lambat 2 September 2025.
Kondisi ini memicu aksi demonstrasi buruh Kopermar di Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur pada Selasa (2/9/2025).
Ketua Kopermar Teluk Bayur, Paiman, berharap ada solusi atas kemelut ini. Ia khawatir nasib 330 anggotanya dan ribuan orang yang bergantung pada pelabuhan akan terpengaruh.
Tokoh maritim, HM Tauhid, berpendapat idealnya pelabuhan memiliki lebih dari satu pengelola TKBM agar kinerja lebih kompetitif.






Komentar