Bupati Tanah Datar Ikuti Rakornas Pusat Bahas Kesiapan Nataru Mitigasi Bencana

Batusangkar – Pemerintah pusat melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Pengecualian diberikan hanya untuk keperluan berobat atau tugas yang diberikan langsung oleh Presiden.

Larangan ini disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang membahas kesiapan menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kamis (11/12/2025). Rakornas tersebut juga membahas antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat, pengamanan perayaan keagamaan, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta mitigasi risiko kesehatan dan kebencanaan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga situasi kondusif dan kelancaran pelayanan publik selama periode tersebut.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, yang mengikuti Rakornas secara virtual, menyatakan komitmennya untuk tetap berada di daerah, terutama mengingat wilayahnya termasuk daerah rawan bencana. Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi atas bantuan pemerintah pusat dalam penanganan bencana di Tanah Datar.

Rakornas juga membahas penguatan keamanan dan ketertiban, kesiapsiagaan tenaga kesehatan, kesiapan fasilitas publik, pengendalian harga dan stok bahan pokok, serta antisipasi potensi bencana hidrometeorologi. Mendagri mengimbau kepala daerah untuk memantau informasi resmi dari BMKG terkait potensi bencana.

Komentar