Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BY ke Polres Dharmasraya atas dugaan korupsi dana daerah senilai hampir Rp600 juta.
BY, yang menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), diduga melakukan penyelewengan anggaran dengan modus pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Laporan ini bermula dari audit internal yang dilakukan Inspektorat Daerah pada April-Mei 2025. Audit menemukan indikasi pencairan ganda SP2D di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak ada ruang bagi ASN yang melakukan KKN dan merugikan negara,” tegas Bupati Annisa, Rabu (13/8). Ia menambahkan, pemalsuan dokumen pencairan tetap terjadi meski sudah ada peringatan.
Inspektorat menemukan indikasi pemalsuan dokumen pencairan yang menyebabkan dana program pemerintah mengalir ke pihak yang tidak berhak.
Bupati Annisa menyatakan temuan ini membuktikan efektivitas sistem pengawasan internal. Inspektorat tidak hanya mengungkap kerugian, tetapi juga merekomendasikan tindakan hukum.
Modus yang digunakan adalah penerbitan SP2D ganda untuk transaksi yang sama. Dokumen pencairan diubah sedemikian rupa sehingga sistem menganggapnya sah, padahal merupakan duplikasi dari pencairan sebelumnya.
Sumber internal Pemkab menyebutkan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu OPD. Namun, BY dianggap sebagai pihak kunci yang memiliki otoritas dan akses penuh terhadap proses pencairan dana.
Penyidik Polres Dharmasraya saat ini tengah mengumpulkan bukti fisik dan memeriksa saksi-saksi. Kapolres Dharmasraya menegaskan penetapan tersangka akan segera dilakukan jika bukti mencukupi.
Pakar hukum, Mukti Ali Kusmayadi Putra, menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyarankan agar kasus ini juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi.
Praktisi hukum, Mahdiyal Hasan, berpendapat kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Bupati Annisa menegaskan Pemkab Dharmasraya akan berpihak pada kebenaran dan tidak akan melindungi pelaku pelanggaran. Ia memastikan kasus ini akan dituntaskan agar publik mengetahui keberpihakan pemerintah pada kebenaran.





Komentar