Bupati Dharmasraya Gerak Cepat Tata Kawasan Kumuh, Gandeng Kementerian PKP

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menata kawasan permukiman dan mengentaskan kawasan kumuh.

Kesiapan ini disampaikan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, saat bertemu dengan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fitrah Nur, di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Fitrah Nur mendorong Pemkab Dharmasraya merevisi Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh agar sesuai dengan batasan luas yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu minimal 15 hektare.

“Ini bagian dari penataan regulasi agar program pusat lebih tepat sasaran dan mendukung upaya daerah menata kawasan kumuh secara menyeluruh,” ujar Fitrah Nur.

Fitrah Nur juga menekankan pentingnya melibatkan Satuan Kerja (Satker) sejak awal agar sinergi lintas instansi berjalan efektif.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Annisa Suci Ramadhani menyatakan kesiapan daerah untuk menyesuaikan SK kawasan kumuh.

Pemkab Dharmasraya juga akan mempercepat penyusunan dokumen RP2KPKP (Rencana Penataan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman) yang fokus pada kawasan Pasar Lama Pulau Punjung.

Dokumen RP2KPKP tersebut rencananya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) setelah diharmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham.

Pemkab Dharmasraya akan menyiapkan konsideran dan narasi sebagai bahan awal harmonisasi.

Komentar