Bupati Dharmasraya Awasi Ketat LPG 3 Kg, Sanksi Menanti Pelanggar!

Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran terkait pengawasan dan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Surat dengan Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 ini bertujuan untuk menertibkan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran.

Annisa menegaskan, kuota LPG 3 kg untuk Dharmasraya tetap 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara rutin. "Pasokan dari SPBE aman dan tidak ada pembatasan," ujarnya. Namun, kelangkaan yang terjadi diduga akibat praktik curang agen dan pangkalan yang menjual di luar wilayah atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam surat edaran tersebut, Annisa menekankan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat Dharmasraya kelas bawah, termasuk rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. "Restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas dilarang menggunakan LPG bersubsidi," tegasnya.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, setiap pangkalan wajib mendata pengguna dengan mencatat KTP konsumen. Penyaluran harus 90 persen ke pengguna akhir dan maksimal 10 persen ke pengecer, dengan bukti transaksi berupa identitas KTP yang sah.

"Jika ditemukan penjualan tanpa KTP, data tidak sesuai, harga di atas HET, atau pelanggaran distribusi lainnya, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha ke Pertamina dan SPBE," kata Annisa. Ia menambahkan, kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Pemerintah daerah sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang melanggar aturan. "Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan," pungkasnya.