Bukittinggi Terbitkan Perda Trantibum Tekan Kasus LGBT Satpol PP Awasi

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) untuk menekan potensi peningkatan kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Perda ini memberikan landasan hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap individu yang dianggap melanggar norma yang berlaku. Dengan adanya Perda Trantibum ini, Pemkot Bukittinggi berharap dapat menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat aktivitas LGBT.

Komentar

REKOMENDASI