Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota (Pemkot) menyetujui penambahan belanja sebesar Rp46 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan dialokasikan untuk program-program unggulan daerah.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD pada Senin (29/09). Rapat tersebut juga menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan-Anggota DPRD.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini dipicu oleh peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp20,1 miliar dan lonjakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
SiLPA melonjak menjadi Rp35,3 miliar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dari prediksi awal sebesar Rp7,2 miliar. Dana SiLPA ini kemudian dialokasikan untuk belanja baru guna membiayai program-program strategis.
Selain fokus pada pembangunan daerah, rapat paripurna juga menyetujui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif anggota dewan. Ketua DPRD, Syaiful Efendi, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan inisiatif dewan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Ramlan mendukung penuh penyesuaian ini.








Komentar