BPJS Bukittinggi Luruskan Polemik Iuran Ganda ASN Sertifikasi Koordinasi Pemerintah

Bukittinggi – BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan iuran ganda yang dialami Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru sertifikasi. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menjelaskan bahwa dasar perhitungan iuran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (TPP) dengan batas maksimal penghasilan Rp12 juta per bulan.

Haris juga membantah tudingan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pemotongan langsung terhadap gaji ASN. “Perlu kami tegaskan BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung terhadap gaji ASN. Pemotongan dan penyetoran iuran dilakukan pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD/BKAD). BPJS Kesehatan hanya menerima data dan setoran iuran sesuai laporan dari pemberi kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Haris menepis anggapan kurangnya sosialisasi. Pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, serta Kepala Dinas Pendidikan. Bahkan, sebagian pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah.

BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya terbuka untuk memberikan informasi langsung kepada setiap ASN agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Komentar

REKOMENDASI