Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram ganja kering di kawasan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5) dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, petugas meringkus empat orang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika lintas provinsi.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Mandailing, Sumatera Utara, menuju wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Berbekal informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Sumbar melakukan pengintaian intensif sejak Sabtu malam.
"Pergerakan para pelaku terus dipantau hingga akhirnya dilakukan penindakan di wilayah Palupuah," ujar Ricky, Rabu (13/5).
Penyergapan dilakukan di ruas Jalan Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang. Petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, yakni satu unit Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi BA 1527 XF dan satu unit Daihatsu Sigra berwarna silver bernomor polisi BA 1669 EV.
Di dalam mobil Agya, petugas mengamankan dua pria berinisial MI alias A dan DR. Sementara itu, di dalam mobil Sigra yang diduga sebagai kendaraan pengangkut narkotika, petugas menemukan dua pria lainnya berinisial NLP dan AF. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh karung besar berisi ratusan paket ganja dengan total berat mencapai 150 kilogram.
"Barang bukti ganja ditemukan dalam tujuh karung besar. Seluruhnya sudah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Ricky.
Selain menyita 150 kilogram ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, serta dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Keempat tersangka yang diketahui merupakan warga Bukittinggi dan Agam tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, yakni maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, pihak BNNP Sumbar masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.





