Padang – BNNP Sumatera Barat musnahkan lebih dari 29 kilogram ganja, Selasa (8/7/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil dari dua kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menegaskan pemusnahan ini sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Riki.
Menurutnya, narkotika yang dimusnahkan berpotensi merusak ribuan generasi muda. Namun, berkat kerja keras dan sinergi antar penegak hukum, mata rantai peredaran berhasil diputus.
Pemusnahan ini juga merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba, serta implementasi tema Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus pertama terjadi di Pasaman Barat, Selasa (10/6/2025). Tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat menangkap RP (22) di Jembatan Taming Batahan.
RP kedapatan membawa lima paket ganja dalam karung dan mengaku membawanya dari Penyabungan.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket besar ganja, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone. Total ganja yang dimusnahkan dari kasus ini mencapai 13.984,16 gram.
Kasus kedua terungkap di Bukittinggi dan Agam, Kamis (19/6/2025). Tim BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat menangkap tiga orang, yaitu AF (20), AR (24), dan HF (18), di Jalan Kampung Panjang, Agam.
Awalnya tidak ditemukan narkoba, namun AF mengaku menyembunyikan ganja di tumpukan daun kering. Tim menemukan 17 paket besar dan 9 paket kecil ganja.
Pengembangan kasus berlanjut hingga tim mengamankan S (54) di Solok Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah 17 paket besar ganja, 9 paket kecil ganja, satu unit mobil, enam unit handphone, dan satu buah kartu debit. Total ganja yang dimusnahkan dari kasus ini adalah 15.316,37 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








Komentar