Limapuluh Kota – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mengusulkan rasionalisasi anggaran belanja pegawai dan DPRD dalam RAPBD 2026. Langkah ini diambil untuk mengatasi potensi kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi akibat ketiadaan alokasi dana dari pemerintah pusat.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap proyeksi tidak adanya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pekerjaan Umum dalam rancangan Transfer Keuangan ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2026 dari Kementerian Keuangan.
Juru bicara Fraksi Golkar, Fajar Rillah Vesky, menyatakan bahwa hasil rasionalisasi belanja pegawai, termasuk belanja DPRD, dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur pelayanan publik secara merata di Limapuluh Kota.
“Mengingat DAU dan DAK bidang Pekerjaan Umum tahun 2026 nanti, kondisinya diperkirakan masih sama-sama kosong seperti tahun 2025 ini. Maka, Fraksi Golkar mengusulkan perlunya merasionalisasi secara menyeluruh belanja pegawai dalam RAPBD tahun 2026,” ujar Fajar Rillah Vesky, Rabu (8/10).
Fraksi Golkar juga menyoroti amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mewajibkan alokasi belanja pegawai hanya 30 persen dalam APBD dan belanja infrastruktur minimal 40 persen pada tahun 2027.
Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap Rancangan APBD 2026 setelah menerima surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan terkait penurunan alokasi transfer pusat sebesar Rp207,61 miliar.






Komentar