Belanja Pegawai Bengkak 45 Persen, DPRD Padang Dorong Optimalisasi PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Padang – DPRD Kota Padang menyoroti tingginya belanja pegawai dalam APBD 2025 yang mencapai 45 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan pemerintah daerah wajib mematuhi batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Muharlion menjelaskan, beban belanja pegawai diperkirakan akan meningkat pada 2026 seiring pengangkatan 4.899 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen anggaran untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan mulai 2027.

“Pilihannya hanya dua, tekan pengeluaran atau genjot PAD,” ujar Muharlion.

Menurutnya, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi solusi paling rasional. Pemerintah Kota (Pemko) Padang menargetkan PAD sebesar Rp1,05 triliun pada 2026.

Fraksi PKS DPRD Padang meyakini potensi PAD Kota Padang bisa mencapai Rp1,3 triliun.

Muharlion mencontohkan sektor parkir sebagai sumber PAD yang masih bocor. Ia menyebutkan, seharusnya PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp18,25 miliar per tahun.

Potensi lain yang bisa dioptimalkan adalah opsen pajak kendaraan bermotor yang kini pembagiannya lebih adil.

“Sebelumnya, bagi hasil pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 miliar per tahun. Dengan sistem opsen, diperkirakan bisa naik menjadi Rp187 miliar,” kata Muharlion.

Ia mengapresiasi langkah Wali Kota Padang yang mewajibkan seluruh kendaraan pegawai Pemko Padang menggunakan plat BA.

DPRD Padang mendorong Pemko untuk melakukan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.

Ketua Fraksi PKS DPRD Padang, Rafdi, menyatakan pihaknya akan terus mendukung upaya peningkatan PAD.

Komentar