Bandung – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menilai penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib penting tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjaga produk lokal dari serbuan barang impor murah. Menurut dia, kebijakan itu dapat memperkuat industri dalam negeri sekaligus membuka jalan bagi industri kecil menengah (IKM) ke pasar ekspor.
Bane mengatakan jumlah SNI wajib di Indonesia masih perlu ditambah karena dinilai tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Karena itu, Panja SNI di Komisi VII mendorong pemerintah memperluas penerapan SNI wajib, terutama pada sektor industri yang berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan daya saing nasional.
“Kami dari Panja SNI Komisi VII berharap industri di republik ini bisa jauh lebih maju. Kami juga berharap SNI wajib diberlakukan seluas-luasnya demi perlindungan konsumen dan untuk kepentingan konsumen sebanyak-banyaknya,” ujar Bane usai kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian RI di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, SNI juga bisa berperan sebagai non-tariff barrier atau hambatan non-tarif untuk melindungi industri nasional. Di tengah perdagangan global yang makin terbuka, standardisasi dinilai penting agar produk yang masuk ke Indonesia tetap memenuhi mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Ia mencontohkan sektor tekstil dan pakaian yang saat ini tertekan oleh masuknya produk impor dengan harga sangat murah. Menurut Bane, jika Indonesia memiliki SNI wajib untuk produk tekstil tertentu, maka barang dari luar negeri tidak akan mudah masuk ke pasar domestik tanpa memenuhi standar yang berlaku.
“SNI yang diterapkan pemerintah Indonesia itu juga bagian dari non-tariff barrier. Artinya, untuk memproteksi industri dalam negeri. Misalnya, saat ini industri pakaian sangat bebas masuk dari berbagai negara dengan harga super murah. Kalau di Indonesia sudah ada SNI wajib untuk produk tekstil, kemungkinan besar produk dari luar negeri tidak akan semudah itu masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Meski begitu, Bane mengingatkan agar perluasan SNI wajib tidak justru menjadi hambatan baru bagi pelaku industri nasional. Ia menekankan perlunya kepastian waktu dan proses dalam pengurusan SNI, termasuk kejelasan service level agreement yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan kepastian agar dapat menyusun rencana produksi, distribusi, hingga pemasaran dengan baik. Ia juga menolak kondisi ketika pelaku industri harus menunggu tanpa kepastian lalu permohonannya ditolak begitu saja.
“Kami tidak mau pemberlakuan SNI malah mempersulit industri untuk berkembang. Harus jelas pengurusan SNI itu berapa lama. Kalau sudah ada service level agreement, harus dipastikan jangka waktunya. Jangan sampai menunggu dalam ketidakpastian, lalu tiba-tiba ditolak,” tegasnya.
Bane juga menilai SNI bisa menjadi pintu masuk bagi IKM untuk naik kelas dan menembus pasar ekspor. Di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, produk Indonesia semestinya punya peluang lebih besar karena lebih kompetitif dari sisi harga.
Namun, peluang itu belum sepenuhnya dimanfaatkan pelaku IKM. Salah satu sebabnya, banyak produk IKM belum memenuhi persyaratan standardisasi yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar ekspor. Karena itu, ia meminta pemerintah lebih aktif mendampingi IKM agar bisa memperoleh SNI.
“Ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah, ini seharusnya jadi peluang untuk ekspor. Tapi banyak produk IKM dalam negeri yang belum memenuhi syarat untuk dijual ke luar negeri, salah satunya soal SNI,” katanya.
Ia menambahkan, pendampingan kepada IKM tidak cukup hanya berupa imbauan agar mereka mengurus SNI. Pemerintah, menurut Bane, juga perlu menghadirkan kebijakan afirmatif berupa keringanan biaya atau skema insentif yang lebih realistis.
Bane menyoroti batas nilai penjualan Rp60 juta per tahun bagi IKM untuk memperoleh fasilitas tarif nol persen dalam pengurusan SNI. Menurut dia, angka itu terlalu rendah dan justru menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Jangan dibatasi, industri kecil menengah yang nilai jualnya Rp60 juta setahun baru bisa dapat bebas tarif nol persen untuk mengurus SNI. Kalau hanya Rp60 juta, itu akan mempersulit IKM. Harusnya angkanya dinaikkan supaya mereka bisa gratis mengurus SNI atau mendapat tarif diskon,” ujarnya.
Bane menegaskan, salah satu fokus Panja SNI Komisi VII DPR RI adalah mendorong peningkatan jumlah SNI wajib di Indonesia. Namun, kebijakan itu harus tetap berada dalam dua kerangka utama, yaitu perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri.
“Salah satu catatan kami, kami ingin meningkatkan jumlah SNI wajib yang diberlakukan di Indonesia. Dengan catatan, SNI wajib itu untuk perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri. Itu bagian yang penting,” tutupnya.


Komentar