Bandung – Narapidana yang memenuhi syarat akan menerima remisi dasawarsa pada 17 Agustus 2025. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun sekali.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan hal tersebut saat kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Kamis (17/7).
“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” kata Menteri Agus menanggapi pertanyaan warga binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI setiap satu dekade.
Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melanggar tata tertib selama 10 tahun terakhir.
“Yang berhak mendapatkannya adalah Warga Binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” jelas Mashudi.
Remisi dasawarsa merupakan hak narapidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Besaran remisi adalah 1/12 dari masa pidana, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Pemberian remisi ini sebagai apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani narapidana. Kebijakan ini diharapkan memotivasi narapidana untuk terus berkelakuan baik.



Komentar