Ternate – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengungkap sejumlah temuan dari penelaahan sinkronisasi dan harmonisasi siklus APBD dan APBN melalui uji petik di Provinsi Maluku Utara.
Pembahasan itu berlangsung dalam forum Sinkronisasi dan Harmonisasi Siklus APBD dengan APBN, yang dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, BPK Perwakilan Maluku Utara, serta para pemangku kepentingan lainnya, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ternate Selatan, Selasa (2/6/2026).
“Pekan ini kami melanjutkan pendalaman atas telaah sinkronisasi dan harmonisasi APBD dan APBN, dengan uji petik yang dilakukan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ini merupakan provinsi kelima yang kami uji petik,” kata Herman saat ditemui Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja BAKN DPR RI.
Herman menjelaskan, dari sejumlah daerah yang menjadi lokasi uji petik, BAKN menerima banyak masukan terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), mekanisme penganggaran, dan tata kelola keuangan daerah. Dari pendalaman itu, masih ditemukan sejumlah persoalan yang memengaruhi efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah praktik penganggaran yang dinilai tidak rasional. Di beberapa daerah, kata Herman, masih ditemui alokasi anggaran yang nilainya lebih besar daripada kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kadang ditemukan penganggaran lebih tinggi dari PAD. Artinya, cara pandang penganggarannya sudah tidak rasional karena ruang fiskal daerah makin sempit,” ujar legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
BAKN juga menyoroti tingginya SiLPA yang muncul akibat perencanaan anggaran yang belum cermat. Herman menyebut persoalan ini berkaitan erat dengan regulasi, terutama penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur sinkronisasi APBN dan APBD.
Karena itu, BAKN DPR RI akan kembali membahas temuan tersebut bersama BPK RI dan para pimpinan daerah untuk merumuskan langkah kebijakan yang diperlukan. Tujuannya agar alokasi anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
“Kami akan merumuskan regulasi dan kebijakan yang tepat supaya keuangan negara yang sudah dialokasikan pemerintah pusat dan daerah benar-benar relevan dan sinkron dengan prioritas pembangunannya,” ujarnya.
Menurut Herman, sinkronisasi APBN dan APBD yang lebih baik akan mempercepat penyerapan anggaran, meningkatkan efektivitas belanja negara, dan mendorong percepatan pembangunan daerah. Dampaknya diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menilai harmonisasi siklus penganggaran dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah pada proses pemeriksaan akhir sebelum anggaran dimanfaatkan secara optimal. Meski begitu, upaya itu tetap memerlukan dukungan regulasi yang memadai.
“Oleh karena itu kami akan merumuskan apakah perlu mengubah peraturan perundang-undangan atau cukup diatur dengan peraturan pemerintah. Ini akan dibahas lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, karena masuk dalam telaahan cross-cutting. Mudah-mudahan kami bisa menghasilkan yang terbaik untuk pemerintah daerah,” kata Herman.






Komentar