Solok – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok usut dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota dewan berinisial RH.
Kasus ini mencuat setelah suami RH, berinisial A, melaporkan dugaan tersebut ke DPRD Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, mengatakan BK memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan perkara ini, terhitung sejak Selasa (16/9).
“Setelah pembahasan di tingkat pimpinan fraksi, RH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BK,” ujar Fauzi.
BK akan memeriksa RH sesuai mekanisme yang berlaku.
Fauzi berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan di BK.
Komentar