Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) membuka masa sanggah Monitoring dan Evaluasi (Monev) mulai 4 hingga 11 September 2025.
Kesempatan ini diberikan kepada badan publik untuk memaksimalkan pengisian kuesioner yang telah dinilai.
Mona Sisca, Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar 2025, mengatakan badan publik dapat mengajukan sanggahan terhadap penilaian.
Selain itu, badan publik juga bisa memperbaiki data pendukung yang telah diisi sebelumnya.
“Kami mengimbau badan publik memanfaatkan masa sanggah ini untuk memperbaiki isian kuesioner yang belum sesuai,” ujar Mona Sisca, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Selasa (9/9/2025).
Perbaikan data dapat dilakukan melalui akun masing-masing badan publik di aplikasi emonev: https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id/.
Setelah memperbaiki data, badan publik diminta mengisi formulir di https://bit.ly/formmasasanggah agar tim verifikator melakukan pengecekan ulang.
Mona menambahkan, antusiasme badan publik cukup tinggi sejak masa sanggah dibuka.
Banyak PPID dari berbagai badan publik berkonsultasi langsung dengan PIC masing-masing kategori monev di kantor KI Sumbar.
“Ramainya PPID yang datang atau menghubungi PIC menunjukkan semangat informatif dan peningkatan standar kualitas pelayanan informasi badan publik di Sumatera Barat,” kata Mona.
KI Sumbar menargetkan 30% badan publik di Sumatera Barat menjadi informatif tahun ini.







Komentar