DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah telah memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Annike Maulana secara sepihak. Pemkab menegaskan bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku karena yang bersangkutan sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ummu Azizah menyatakan bahwa Annike Maulana tercatat berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah mengklaim telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan penegakan disiplin.
“Informasi yang disampaikan oleh Sdri. Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Ummu Azizah.
Menurut Ummu, pembinaan yang telah dilakukan meliputi tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Proses tersebut diklaim telah dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Annike Maulana juga disebut telah hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan pada 19 Juni 2025. Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat sebagai atasan langsung.
Pemerintah daerah mengklaim telah menghentikan pembayaran gaji sebagai bentuk teguran keras karena Annike Maulana tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja dan melaksanakan tugas.
“Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), yang sudah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” jelas Ummu.
Ummu menambahkan bahwa pemberhentian Annike Maulana dari PNS telah melalui prosedur yang ketat dari BKN dan mendapat persetujuan dari Bupati setempat. “Jadi secara hukum tidak ada yang salah. Semuanya sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.








Komentar