Pasaman Barat – Anggota DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Nagari Kuamang Alai, Selasa (26/8/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan program pemerintah terkait koperasi dan usaha kecil.
Ali Muda, anggota Komisi II DPRD Sumbar, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut.
“Tugas kita selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi,” ujar Ali Muda.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, perwakilan kecamatan, Pj Wali Nagari Kuamang Alai, serta tokoh masyarakat.
Pj Wali Nagari Kuamang Alai, Muhammad Abra, menyampaikan terima kasih atas sosialisasi ini dan berharap program pemerintah berjalan sesuai regulasi.
“Kami berharap agar program pemerintah ini berjalan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku,” kata Muhammad Abra.
Ali Muda juga mengajak masyarakat untuk mendukung koperasi merah putih sebagai program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat turut memberikan penjelasan detail mengenai Perda Nomor 16 Tahun 2019.





Komentar