Ali Muda Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Pasaman Barat

Pasaman Barat – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (24/10/2025). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan.

Ali Muda menekankan potensi besar Kabupaten Pasaman Barat di sektor ekonomi, khususnya perkebunan, yang membuka peluang penyerapan tenaga kerja lokal. Ia juga menegaskan pentingnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menyatakan kesiapan pihaknya menjadi fasilitator dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dan menjamin hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio, Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman.

Komentar

REKOMENDASI