Padang – Pemerintah Kabupaten Solok bergerak cepat memulihkan infrastruktur air bersih yang rusak akibat bencana hidrometeorologi. Bupati Solok, Jon Firman Pandu, langsung menemui Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI di Bogor, Rabu (14/01/2026), untuk membahas permohonan pembangunan jaringan air bersih.
Audiensi ini fokus pada pembangunan infrastruktur yang sebagian lokasinya berada di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan. "Masyarakat kita menjerit perihal pemenuhan air bersih pada hari ini," tegas Bupati Jon Firman Pandu, menekankan urgensi kebutuhan ini pascabencana.
Dari lima titik pembangunan yang direncanakan, tiga di antaranya berada di kawasan suaka margasatwa, meliputi Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan X Koto Singkarak, dan Kecamatan Gunung Talang. Hal ini memerlukan izin khusus dari Kementerian Kehutanan RI.
Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI menjelaskan bahwa langkah awal adalah memastikan posisi lokasi pembangunan berdasarkan zonasi dan blok kawasan konservasi. "Pintu masuknya pertama adalah kita pastikan koordinat sumber air di titik lokasi tersebut dan posisinya ada di blok apa," jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur menjelaskan, jika lokasi berada di blok pemanfaatan, pembangunan dapat dilanjutkan dengan mekanisme perizinan yang berlaku. Namun, jika berada di luar blok pemanfaatan, khususnya di blok perlindungan, diperlukan peninjauan ulang atau relokasi pembangunan.
Kementerian Kehutanan mencatat, satu titik lokasi berstatus HPL (Hak Pengelolaan) dengan saluran pipa melintasi kawasan suaka margasatwa. Untuk ini, disarankan pembangunan melalui Perjanjian Kerja Sama. Satu titik berada di Blok Pemanfaatan, memungkinkan pengurusan izin. Sementara satu titik di Zona Margasatwa dan Blok Perlindungan disarankan untuk relokasi.
Menanggapi arahan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Solok menyatakan opsi relokasi pembangunan memungkinkan, dengan mempertimbangkan efektivitas dan percepatan pemenuhan kebutuhan air bersih.
Audiensi ini diharapkan menjadi solusi terbaik antara konservasi kawasan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mewujudkan pembangunan infrastruktur air bersih yang berkelanjutan dan sesuai peraturan.






