Aher Dorong Perlindungan LSD untuk Kedaulatan Pangan Nasional

Surakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan langkah penting untuk menjaga kedaulatan pangan nasional. Ia menilai pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari peradaban yang harus dipertahankan.

Pernyataan itu disampaikan Aher kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan isu pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).

“Pangan itu peradaban, pangan itu kehidupan. Bahkan kota besar seperti Shanghai masih memiliki banyak sawah, termasuk di sekitar bandara, dan semuanya dikelola dengan baik. Karena itu, setiap daerah, termasuk kota, tetap harus memiliki LSD walau kecil. Jangan sampai tidak ada sama sekali,” kata Aher.

Ia menekankan, pengelolaan LSD memerlukan koordinasi yang tertib antara pemerintah pusat, gubernur, bupati atau wali kota, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia, dengan orkestrasi yang solid, subsidi silang antarwilayah bisa dilakukan untuk mengejar target nasional ketersediaan lahan baku sawah sebesar 87 persen, sehingga beban tidak bertumpu pada satu daerah saja.

Aher juga menyoroti potensi benturan antara kebijakan LSD yang ditetapkan menteri dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur melalui peraturan daerah. Ia berharap ada penyelesaian bagi pengembang yang sudah memproses lahan secara legal, tetapi kemudian tersendat karena penetapan LSD.

“Harus ada solusi agar pengusaha tidak dirugikan. Salah satu opsi yang bisa dipakai adalah konsep enklave seperti di kehutanan, yaitu memberi enklave dari LSD untuk lahan yang sudah diproses sah sesuai tata ruang sebelumnya. Dengan begitu, sinkronisasi antara perda dan kebijakan menteri tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPR RI menerima paparan mengenai kondisi Lahan Sawah Dilindungi di Kota Surakarta. Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta, Krisna Prihadi, menjelaskan luas LSD yang semula ditetapkan 63,62 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 kemudian berubah setelah verifikasi lapangan dan cleansing data, sehingga tersisa sekitar 14,33 hektare.

Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah bidang tanah di dalam peta LSD telah berubah fungsi menjadi permukiman, bangunan, pondasi, dan tanah urug. Kondisi ini memunculkan ketidaksesuaian antara peta LSD dan kondisi riil di lapangan, serta tidak sejalan dengan RTRW dan RDTR Kota Surakarta, sehingga menimbulkan persoalan administratif dan hukum dalam pemanfaatan ruang maupun perizinan.

Komisi II DPR RI menegaskan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi berkaitan langsung dengan agenda swasembada pangan yang menjadi fokus pemerintah. Karena itu, kebijakan perlindungan LSD dinilai harus dijalankan secara konsisten, terpadu, dan berbasis data yang valid.

Komentar