Payakumbuh – Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama BPJS Kesehatan di aula Balaikota Payakumbuh pada Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Yasrizal, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh Haery Yasdi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Yanti, serta Direktur RSUD Adnan WD Efriza Naldi.
Ade Rezki menekankan pentingnya akses informasi JKN bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjamin hak kesehatan warga.
“Pemerintah hadir dalam melakukan kewajibannya untuk menjamin kesehatan masyarakat, maka kepesertaan masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan sangat diperlukan, baik yang mandiri maupun yang dibiayai oleh pemerintah,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh karena telah berhasil mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).
Capaian tersebut menjadikan Kota Payakumbuh sebagai daerah dengan cakupan kepesertaan tertinggi di Sumatera Barat.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh atas kerja kerasnya sampai mendapat predikat UHC ini, apalagi Kota Payakumbuh merupakan daerah persentase pesertanya terbesar dari kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, diangka 99 persen,” tuturnya.
Ade Rezki menambahkan bahwa edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga sekaligus mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam sektor kesehatan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yasrizal, menyambut positif inisiatif sosialisasi yang difasilitasi oleh legislator pusat tersebut.
“Kita mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama yang telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Payakumbuh terkait program Jaminan Kesehatan bersama mitra kerjanya BPJS Kesehatan,” ungkap Yasrizal.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Haery Yasdi, menjelaskan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN saat ini.
“Saat ini masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelas Haery.






Komentar