Agam – Satreskrim Polres Agam bersama BKSDA Resor Maninjau menggagalkan dugaan peredaran gelap satwa liar dilindungi dan mengamankan seorang pria berinisial KZ (47) yang kedapatan membawa 244 ekor burung tanpa dokumen resmi.
Kasatreskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim BKSDA Resor Maninjau terkait dugaan pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi lintas wilayah hukum Polres Agam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Agam dan BKSDA bergerak ke Kecamatan Ampek Nagari pada Sabtu (18/7/2026) malam.
Petugas kemudian menghentikan sebuah minibus Toyota Avanza warna hijau tua di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan, pada pukul 23.10 WIB.
Saat diperiksa, KZ berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.
Di dalam kendaraan itu, petugas menemukan tumpukan keranjang berisi total 244 ekor burung dari berbagai jenis.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KZ mengakui seluruh burung tersebut merupakan miliknya.
Ia mengatakan burung-burung itu dibeli dari seseorang di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, sebelum rencananya dibawa untuk dijual ke Provinsi Lampung.
Saat ini KZ ditahan di Mako Polres Agam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya.
Sementara itu, seluruh barang bukti burung dijadwalkan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Agam.
AKP Rinto menjelaskan, pelepasliaran akan dilakukan bersama personel BKSDA, staf PN Agam, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Agam untuk memastikan satwa tersebut dapat kembali hidup di alam.







Komentar