Bukittinggi – Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa, 21 Juli 2026.
Fraksi Gerindra melalui Shabirin Rachmat mendukung langkah Pemerintah Kota Bukittinggi menyesuaikan perda tersebut sebagai tindak lanjut penyesuaian dengan ketentuan nasional.
Fraksi NasDem melalui Neni Anita mengingatkan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat memicu ekonomi biaya tinggi, menekan daya saing investasi, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang bila tidak dikelola dengan cermat.
Fraksi Partai Demokrat melalui Elfianis meminta Pemko Bukittinggi memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak lewat pelayanan yang lebih baik, memaksimalkan teknologi informasi, serta memperketat evaluasi berkala dan pengawasan internal.
Elfianis juga menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan kepada wajib pajak dan sosialisasi yang terus dilakukan kepada masyarakat.
Fraksi Karya Kebangsaan melalui Dedi Chandra menyebut perubahan ranperda ini bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendorong digitalisasi pelayanan, dan menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Fraksi Karya Kebangsaan pada prinsipnya menyetujui perubahan perda tersebut.
Fraksi PPP-PAN melalui Dewi Anggraini juga menyatakan persetujuan atas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 agar kebijakan pajak dan retribusi tetap sejalan dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Nur Hasra mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah lewat tata kelola yang lebih baik, digitalisasi sistem perpajakan, penguatan basis data, serta memastikan seluruh hasil evaluasi pemerintah pusat telah diakomodasi agar perubahan perda dapat diterapkan secara efektif.







Komentar