Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama jajaran Polres dan Polresta mengungkap 705 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 41,66 kilogram sabu, 586,03 kilogram ganja, dan 593 butir ekstasi.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan, upaya memberantas narkotika tidak bisa hanya bertumpu pada aparat penegak hukum. Ia mengatakan, dukungan masyarakat luas dibutuhkan agar jaringan peredaran narkoba dapat diputus.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu dukungan media, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh warga. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Solihin dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6).
Solihin menjelaskan, letak Sumatera Barat yang berada di jalur lintas antardaerah masih menjadikannya salah satu daerah transit peredaran narkotika. Barang haram itu diduga masuk dari sejumlah wilayah, termasuk Aceh dan Medan, sebelum diedarkan di Sumbar.
Karena itu, pengawasan menurut dia harus dilakukan bersama-sama agar ruang gerak jaringan narkotika semakin menyempit.
Dalam kesempatan yang sama, Solihin menegaskan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan anggota Polri aktif dalam kasus-kasus narkotika yang diungkap Polda Sumbar. Namun, jika di kemudian hari ada anggota yang terbukti terlibat, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan dan komitmen pimpinan Polri.
Sebagai bagian dari pengawasan internal, Polda Sumbar juga rutin menggelar tes urine acak terhadap seluruh personel, mulai dari Kapolda, pejabat utama, hingga anggota di seluruh jajaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedi Mahadi mengatakan, dari 705 kasus yang diungkap selama enam bulan pertama 2026, sebanyak 615 perkara telah diselesaikan. Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus dengan 107 perkara tuntas, sedangkan jajaran Polres dan Polresta mengungkap 577 kasus dengan 508 perkara selesai.
Ia menyampaikan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 41.660,68 gram sabu, 586.035,71 gram ganja, dan 593 butir ekstasi. “Barang bukti yang kami tampilkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir,” ujar Wedi.
Wedi menegaskan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak. Menurut dia, modus jaringan narkotika terus berkembang, baik melalui jalur darat maupun pola distribusi lainnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Sumbar memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa pengiriman, guna mempersempit jalur distribusi narkotika.
Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan, mayoritas tersangka berada pada kelompok usia produktif, mulai dari remaja hingga usia 20 sampai 35 tahun, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga terus menjalankan langkah pencegahan melalui berbagai program edukasi kepada masyarakat.




![[J&T Express] Foto Pendukung 1 - Perluasan J&T International](https://gopadang.com/wp-content/uploads/2026/06/JT-Express-Foto-Pendukung-1-Perluasan-JT-International-300x178.jpg)


Komentar