Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengatakan dua tersangka baru itu berinisial S dan HL. S merupakan aparatur sipil negara di UIN Imam Bonjol, sedangkan HL adalah Direktur PT APA.
Arjuna menjelaskan, keduanya diduga menukarkan uang asing senilai 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE. DE sebelumnya sudah ditahan dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan pembangunan kampus tersebut.
Uang hasil penukaran itu kemudian dipakai untuk investasi usaha transportasi pengangkutan semen di PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, HL diduga menerima keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S sekitar Rp403 juta.
“Penyidik menduga uang itu berasal dari tindak pidana, lalu ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan serta menyamarkan asal-usul dananya,” kata Arjuna.
Ia menambahkan, langkah itu diduga dilakukan agar uang hasil kejahatan tidak menimbulkan kecurigaan dan sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, S dan HL dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menahan keduanya, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi milik tersangka untuk dijadikan barang bukti. Kejati Sumbar juga melakukan pelacakan aset untuk menelusuri harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan telah dinikmati para tersangka.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Arjuna.
S dan HL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar juga telah menahan DE, bendahara pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020-2023, pada Kamis malam, 18 Juni 2026. Penahanan itu terkait dugaan gratifikasi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.







Komentar