Sawahlunto – Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial SO alias GUN atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Senin (27/10). Polisi menyita sejumlah paket sabu dan alat konsumsi dari tangan pelaku.
Penangkapan bermula saat petugas melihat SO mencoba membuang dompet berisi narkoba ke kamar mandi. Petugas yang mengejar pelaku berhasil mengamankan dompet tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan dua paket sedang dan lima paket kecil sabu, plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, serta satu unit handphone. SO mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
SO beserta barang bukti kini berada di Polres Sawahlunto untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada pelaku.








Komentar