Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Cendrawasih, Pemilik Sempat Melawan

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Selasa (28/10/2025). Penertiban ini dilakukan karena bangunan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa pendirian bangunan liar di atas fasum merupakan pelanggaran. Menurutnya, bangunan berdiri di atas bahu jalan dan drainase sehingga mengganggu kepentingan umum.

Pembongkaran dilakukan sebagai tindakan tegas lanjutan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran dan peringatan dari pihak kelurahan maupun kecamatan setelah pembongkaran pertama pada 15 Agustus 2025. Petugas mengamankan barang-barang dari bangunan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Sempat terjadi perlawanan dari pemilik bangunan, namun petugas berhasil mengendalikan situasi dengan pendekatan humanis dan persuasif. Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Komentar