Sarilamak – Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria berinisial IR alias Memet (24) atas dugaan mengedarkan sabu di rumahnya di Solok Bio Bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Rabu (1/10/2025). Polisi menyita 26 paket kecil sabu siap edar dari saku celana tersangka.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terkait penyalahgunaan ganja. Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menelusuri jaringan narkoba hingga berhasil mengamankan Memet.
Penggerebekan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, pipet, dan dompet. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat.
Kapolres AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.








Komentar