Napi Padang Hirup Udara Bebas Usai Terima Amnesti Presiden

Padang – Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Amnesti ini merupakan bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional. Kebijakan ini berlaku sejak Sabtu (2/8/2025).

Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menyatakan amnesti diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Syarat tersebut termasuk berkelakuan baik selama masa pembinaan dan tidak terlibat dalam kasus yang dikecualikan hukum.

“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, amnesti ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif masyarakat.

Program amnesti ini juga menjadi langkah pemerintah mengurangi overcrowding di lapas dan memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

Komentar