Simpang Ampek – Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pria berinisial EG (33) karena memiliki 1,4 kg ganja kering. Penangkapan terjadi di Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Sabtu (19/7) dini hari.
Polisi menyita ganja yang disembunyikan di rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan dan handphone.
Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut,” ujarnya, Rabu (23/7).
EG mengaku ganja tersebut miliknya bersama adiknya, AG, yang kini menjadi buron. Ganja itu diperoleh dari Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di Pasaman Barat.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Andhika.






Komentar