Solok Perketat Tata Kelola, Inspektur Daerah Minta Anggaran Ditinjau

Kabupaten Solok – Pemerintah Kabupaten Solok memperketat tata kelola pemerintahan daerah dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Hal ini disampaikan saat apel pagi rutin di Lapangan Kantor Bupati Solok, Senin (21/07/2025).

Inspektur Daerah Deri Akmal menekankan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menghadapi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK akan melakukan pemeriksaan dua kali dalam setahun,” ujar Deri Akmal. Pemeriksaan tersebut meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan pemeriksaan kinerja yang dijadwalkan sekitar September.

Selain itu, Deri Akmal juga menginformasikan terbitnya Perpres RI Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres ini bertujuan memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.

SHSR mencakup satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, dan pengadaan barang/jasa yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Deri Akmal meminta pengelola keuangan dan perencana kegiatan untuk meninjau kembali pelaksanaan anggaran agar selaras dengan standar baru ini.

Apel pagi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, serta ASN dan THL di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Pemerintah Kabupaten Solok terus mendorong budaya kerja yang profesional, transparan, dan responsif terhadap perubahan regulasi keuangan negara.

Komentar