Padang – Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil membekuk 39 pelaku penambangan emas ilegal selama operasi yang digelar pada Januari-Februari 2026. Para pelaku yang terdiri dari pekerja lapangan hingga pemilik alat berat ini terancam hukuman berat atas perbuatan mereka.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa penambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. "Aktivitas penambangan ilegal ini sudah menimbulkan dampak yang luas," ujarnya saat apel gabungan tim terpadu pencegahan dan penertiban PETI di lapangan Gubernur Sumbar, Kamis (12/3/2026).
Dampak yang dimaksud Solihin meliputi kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, banjir, tanah longsor, hingga ancaman perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penyelesaian komprehensif dan kolaboratif. "Penegakkan hukum saja tidak akan cukup menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun," tegasnya.
Solihin juga menekankan pentingnya peran serta seluruh pemangku kepentingan dalam menanggulangi masalah ini. Ia mengingatkan bahwa dampak penambangan ilegal tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan menjadi beban bagi generasi mendatang. Penertiban penambangan ilegal, menurutnya, adalah langkah strategis yang harus dilaksanakan secara tegas, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, merinci bahwa 21 pelaku ditangani oleh Polda Sumbar, sementara 18 lainnya ditangani oleh polres jajaran. "Untuk barang bukti yang disita di polda ada empat unit. Untuk di masing-masing polres itu bisa ada satu dan dua, kemudian alat-alat penambangan emas lainnya," jelas Andry.






