12 Pejabat Tinggi Digugat Warga Akibat Kelalaian Penanganan Bencana Sumbar

Padang – Sebanyak 12 pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden hingga kepala daerah di Sumatera Barat, resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan warga atau citizen lawsuit ini dilayangkan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar pada Jumat (8/5/2026) sebagai respons atas buruknya penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut akhir November 2025.

Para penggugat menilai pemerintah telah abai terhadap kewajiban konstitusional dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Langkah hukum ini ditempuh setelah notifikasi administratif yang dikirimkan sejak 10 Desember 2025 tidak mendapat respons serius dari pihak pemerintah.

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, Adrizal, menegaskan bahwa bencana yang berdampak pada 6.000 jiwa ini bukan sekadar anomali cuaca, melainkan dampak dari kebijakan pembangunan ekstraktif yang tidak terkendali.

"Terjadi penurunan luas tutupan hutan yang signifikan di Sumbar. Pada tahun 2021, luas tutupan hutan mencapai 1.861.962 hektare, namun menyusut menjadi 1.822.810 hektare pada 2024. Deforestasi pun melonjak tajam dari 9.022 hektare pada 2021 menjadi 26.940 hektare pada 2025," ujar Adrizal.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Walhi Sumbar, Tomi Adam, menyoroti adanya indikasi pembiaran terhadap praktik ilegal di kawasan hutan. Temuan lapangan menunjukkan setidaknya terdapat 25 titik pembalakan liar di Suaka Margasatwa Bukit Barisan, yang diperparah dengan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Fenomena hanyutnya tunggul kayu bekas potongan hingga ke pesisir Kota Padang menjadi bukti otentik adanya aktivitas eksploitasi di hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin. Negara diduga melakukan pembiaran yang mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan," tegas Tomi.

Melalui gugatan ini, para penggugat berharap PTUN Padang dapat memberikan putusan yang berpihak pada keadilan ekologis dan memprioritaskan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Bencana tersebut diketahui telah menimbulkan kerugian masif, mulai dari jatuhnya korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, hingga hilangnya sumber penghidupan warga di Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.