1 Syawal 2026 Ditetapkan 21 Maret: Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat


Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai Sidang Isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026).

"Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026," ujar Menag Nasaruddin Umar, seperti dilansir dari MUI.or.id.

Sidang Isbat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Menteri Agama RI Romo Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad.

Menag menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dua faktor utama. Pertama, secara hisab, posisi hilal pada saat rukyat 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. Posisi ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kedua, hasil rukyat atau pemantauan hilal yang dilakukan di 117 titik lokasi di seluruh Indonesia tidak menunjukkan adanya laporan terlihatnya hilal. "Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," tegas Menag.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa keputusan mengenai awal Ramadan dan Syawal adalah wewenang pemerintah, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. "Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul al-hakim yarfa’u al-khilaf keputusan hakim Kementerian Agama mewakili pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan," kata Kiai Cholil.

Meski demikian, Kiai Cholil mengimbau umat Islam untuk tetap menghormati dan mentoleransi perbedaan pendapat, terutama bagi mereka yang mungkin merayakan Idulfitri pada hari Jumat, 20 Maret 2026.

Menag Nasaruddin Umar berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak dan menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.

Sidang Isbat ini juga dihadiri oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguruan tinggi Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Menag Nasaruddin Umar menekankan pentingnya Sidang Isbat sebagai bentuk keterlibatan pemerintah (ulil amri) dalam penentuan awal bulan qomariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.