Padang – Sumatera Barat kini memiliki 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang siap memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yang adil.
"Layanan yang diberikan meliputi advokasi, konsultasi, dan mediasi," ujar Supratman saat berada di Padang, Senin (30/3/2026). Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Posbankum juga menyediakan para legal yang terlatih untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
Menurut Supratman, para legal ini telah mendapatkan pelatihan khusus dari Mahkamah Agung untuk membantu mediasi sengketa di masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menciptakan keharmonisan yang lebih baik melalui penyelesaian perkara dengan pola restorative justice (RJ).
"Ini luar biasa, akses keadilan bagi semua masyarakat. Banyak kasus seperti sengketa lahan, warisan, hingga masalah rumah tangga dapat diselesaikan," ungkapnya. Bahkan, kasus-kasus besar seperti konflik masyarakat dengan perusahaan terkait masalah tanah pun dapat diupayakan penyelesaiannya di Posbankum.
Supratman menambahkan, Posbankum menjadi solusi ketika lembaga penegak hukum lain mengalami kesulitan dalam menyelesaikan suatu perkara. Keberadaan Posbankum ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang mengedepankan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Wadah sudah ada. Posbankum di Sumbar akan melibatkan peran lembaga kerapatan adat, menciptakan kolaborasi yang semakin baik demi keharmonisan masyarakat," pungkasnya.




