AGAM – Bupati Agam, Beni Warlis, memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) untuk menindak oknum Jorong yang merobek konsep surat hibah. Tindakan ini berpotensi menggagalkan pembangunan sumur bor untuk warga Dusun Padang Rajo.
Peristiwa perobekan surat hibah terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung di Laiang, Jorong PGRM.
Kepala Dinas PMN, Handria Azmi, telah turun ke Nagari Gadut untuk mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut.
“Saya diperintahkan bupati untuk mengecek dan mengambil tindakan,” ujar Handria usai bertemu Wali Nagari Gadut, Jumat (9/8/2025).
Handria menegaskan, oknum jorong tersebut akan menerima sanksi dari Wali Nagari jika terbukti bersalah. Ia menyayangkan tindakan merobek surat di hadapan masyarakat.
Wali Nagari Gadut, Edison, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada oknum jorong tersebut.
“Ya yang bersangkutan akan diberi SP 1,” tutup Edison.
Donatur dari PT. Argo Utama, Ardjunas Abdul Malik Oner, terancam batal merealisasikan bantuan sumur bor akibat kejadian ini.






Komentar